OSS

Apakah diantara kalian mengenal istilah online single submission? Mungkin kedengarannya masih sangat asing di telinga masyarakat saat ini. Jadi, mari kalian simak artikel ini sampai selesai terkhusus bagi kalian yang sedang memiliki dan berencana membuat sebuah usaha atau bisnis.

Online single submission atau disingkat OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. Online single submission atau OSS ini juga merupakan amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Online Single Submission merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian / lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah untuk upaya meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai sebuah usaha.

Online single submission atau OSS diluncurkan pada 8 Juli 2018 dalam rangka menyederhanakan proses perizinan berusaha. Disebut pertama kali dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, aturan pelaksanaan OSS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.

Jadi, jika kalian para masyarakat Indonesia yang ingin membuat sebuah usaha dan bahkan telah membuat usaha namun belum memiliki izin usaha yang kalian miliki, maka kalian harus memperhatikan dan mempelajari mengenai online single submission. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan izin usaha kalian dan tidak ingin repot ataupun ingin hal yang simple saja, maka dapat mengajukannya dengan cara online single submission ini.

Dengan adanya online single submission, pelaku suatu usaha tidak lagi harus mendatangi berbagai K/L atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemda untuk mengurus perizinan usaha yang terbilang rumit dan berlapis-lapis yang harus diperoleh satu per satu secara tahap demi tahap yang ada. Simak penjelasan berikut ini mengenai beberapa fakta menarik yang perlu kalian tahu soal online single submission.

Dipandu oleh petugas

Investor pemohon akan dipandu untuk mengisi form-form data yang semuanya diunggah ke sistem secara online setelah petugas memeriksa akta notaris perusahaan. Bahkan jika si pemohon tergolong investor besar, maka beliau dipersilahkan untuk duduk manis saja tanpa harus kerepotan. Urusan memasukkan data bisa diserahkan kepada petugas saja.

Selesai segala halnya hanya 1 jam saja

Para investor tidak butuh waktu yang lama atau waktu berhari-hari dalam pengajuan dan dalam mengurus untuk izin usaha dan investasi kalian. Saat ini kalian hanya membutuhkan waktu satu jam saja untuk datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau kementerian / lembaga terkait yang sudah memiliki PTSP, dan biarkan sistem yang terintegrasi mengurus sisanya.

Bisa dipantau dengan jelas

Jika mengajukan izin investasi dengan online dengan online single submission ini, para permohonan bisa memantau langsung, sudah sampai di mana pengurusan izin investasi yang mereka ajukan. Kalau memang terhenti di satu instansi misalnya, satuan tugas (satgas) di kementerian atau lembaga yang terkait tersebut akan melakukan evaluasi.

Artikel berikut ini merupakan pembahasan beberapa hal mengenai online single submission bagi kalian semua yang bergelut pada dunia bisnis yang harus kalian ketahui dan kalian pelajari. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

SBU

skk konstruksi 2022

jenjang skk konstruksi

skt non konstruksi

skema jabatan skk konstruksi

klasifikasi sbu konstruksi 2021

klasifikasi sbu konstruksi